Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango. Peraturan ini menjabarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Tata Usaha, Bidang Kehutanan, Bidang Lingkungan Hidup, dan Bidang Sarana dan Prasarana.
- *Latar Belakang dan Tujuan:*
- Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango.
- Tujuannya adalah untuk memberikan aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai tugas dan fungsi dinas serta bagian-bagiannya.
- *Ketentuan Substansial:*
- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
- Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian izin, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pengelolaan ketatausahaan.
- Kewenangan Dinas mencakup berbagai aspek seperti inventarisasi hutan, tata batas hutan, pemberian izin pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan taman hutan raya, pengaturan hutan rakyat, dan penyelenggaraan rehabilitasi hutan.