Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 5/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango. Peraturan ini menjabarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Tata Usaha, Bidang Kehutanan, Bidang Lingkungan Hidup, dan Bidang Sarana dan Prasarana. - *Latar Belakang dan Tujuan:* - Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango. - Tujuannya adalah untuk memberikan aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai tugas dan fungsi dinas serta bagian-bagiannya. - *Ketentuan Substansial:* - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. - Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian izin, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pengelolaan ketatausahaan. - Kewenangan Dinas mencakup berbagai aspek seperti inventarisasi hutan, tata batas hutan, pemberian izin pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan taman hutan raya, pengaturan hutan rakyat, dan penyelenggaraan rehabilitasi hutan.

(-)

(-)