Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN AGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN AGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan-LO, beban, kegiatan non-operasional, dan surplus/defisit-LO.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai realisasi anggaran, perubahan SAL, operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)