Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH DI KABUPATEN PACITANPENGELOLAAN AIR TANAH DI KABUPATEN PACITAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 6/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR TANAH DI KABUPATEN PACITANPENGELOLAAN AIR TANAH DI KABUPATEN PACITAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Pacitan. Tujuannya adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui kondisi potensi air tanah. Konservasi bertujuan melindungi tatanan hidrologis air tanah serta melakukan pemantauan dan pemulihan cekungan yang rawan atau kritis. Pendayagunaan bertujuan merencanakan pengambilan air tanah dan pemanfaatan lahan di daerah resapan, pengaliran, dan pengambilan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan pengambilan air tanah dari aspek teknis, kualitas, dan kuantitas. Perizinan pengambilan air tanah merupakan alat pengendali yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah dan menjadi dasar penetapan pajak pengambilan air tanah. Prioritas pemanfaatan air tanah meliputi air minum, rumah tangga, peternakan dan pertanian rakyat, irigasi, industri, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi air tanah, yang meliputi data dan informasi mengenai konfigurasi cekungan air tanah, hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi, pendayagunaan, kondisi dan lingkungan air tanah, pengendalian dan pengawasan, kebijakan dan pengaturan, serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat terkait air tanah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Kepala Daerah mengenakan sanksi administrasi kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang atau Perusahaan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)