Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.376.963.462.331,-, belanja daerah sebesar Rp 2.496.561.952.515,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 119.598.490.184,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 130.298.490.184,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.700.000.000,-, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 119.598.490.184,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 0,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Dana Alokasi Desa.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pencairan Dana Cadangan. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal dan Pembayaran Pokok Utang.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.