di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 123/2018 · Permendag No. 123 Tahun 2018 · Permendag Nomor 123 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar US$ 503,30/MT dan harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.176,88/MT. Berdasarkan harga referensi tersebut, tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta Biji Kakao ditetapkan sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019. Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.