Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 1/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Februari 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Februari 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 9 Tahun 1991 Seri C Nomor Seri 1) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 09, Tam-bahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabu-paten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, dan Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Tabalong. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta untuk jual beli, sejak tanggal putusan pengadilan untuk putusan hakim).
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Wajib Pajak wajib membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran dilakukan ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati.
  5. Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  6. Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) menjadi dasar penagihan pajak.
  7. Pengurangan dan Keringanan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan terkait BPHTB.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap wajib pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SSPD sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. 5. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.