Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 11/2016 · Perka BKN No. 11 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2016Tanggal Penetapan:17 Mei 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Mei 2016
Tanggal Penetapan17 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut.

Peraturan ini mengatur mengenai jenjang jabatan, jenjang pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pelelang, yang terdiri dari Pelelang Ahli Pertama, Pelelang Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Madya. Uraian tugas/kegiatan berdasarkan jenjang jabatan juga diatur, meliputi kegiatan penelitian dokumen lelang, penatausahaan persiapan lelang, telaahan administrasi jaminan lelang, penyelenggaraan lelang, penyusunan risalah lelang, dan penatausahaan pasca lelang, yang dibedakan berdasarkan kategori lelang (A, B, dan C).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur angka kredit kumulatif yang harus diperoleh untuk kenaikan jabatan dan pangkat, serta angka kredit minimal yang harus diperoleh setiap tahun. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja, konversi hasil penilaian kinerja, dan penetapan angka kredit juga diatur secara rinci. Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Keuangan dibentuk untuk menjamin objektivitas penilaian kinerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelelang, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.

(-)

(-)