Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 22/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku19 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang baik kepada masyarakat, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan persampahan/kebersihan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk perumahan, perdagangan, hotel, rumah makan, perusahaan, tempat rekreasi, perkantoran, dan bangunan lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Pemerintah Daerah mengusahakan peran serta masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana kebersihan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke kas Daerah.

Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terbitnya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan menggunakan STRD, didahului dengan surat teguran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.