Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk menyeimbangkan fungsi dan tanggung jawab keluarga, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam mendampingi pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya, dan modern, melaksanakan proses pendidikan dalam keluarga, mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, mendukung kerja sama dan sinergisitas para pemangku kepentingan, mendukung pemenuhan komponen Ketahanan Keluarga, serta menjamin peningkatan akses pemenuhan dan pendampingan keluarga.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang melibatkan masyarakat dan penyusunan indikator Ketahanan Keluarga. Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga melibatkan Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat, dikoordinasikan oleh Asisten yang membidangi urusan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Komponen Ketahanan Keluarga meliputi legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan Ketahanan Keluarga melalui komunikasi informasi edukasi, pendampingan, pemberdayaan, dan/atau penguatan, serta dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan legalitas, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya keluarga melalui berbagai upaya seperti kemudahan pelayanan dokumen perkawinan, pelatihan, bantuan, dan sosialisasi.

Keluarga memiliki kewajiban untuk memenuhi legalitas perkawinan dan kependudukan, menerapkan prinsip kesetaraan gender, menjamin kecukupan pangan dan gizi, kesehatan, sandang, tempat tinggal yang layak, pendapatan yang memadai, pembiayaan pendidikan, jaminan keuangan, keutuhan dan keharmonisan, kepatuhan terhadap hukum, ketaatan beragama, kepedulian sosial, dan pendidikan di dalam keluarga.

Masyarakat bertanggung jawab terhadap pemenuhan komponen Ketahanan Keluarga melalui tri dharma perguruan tinggi, penyediaan fasilitas, partisipasi dalam tanggung jawab sosial perusahaan, penyelenggaraan edukasi dan konsultasi, pemberian advokasi, penyediaan media edukasi, dan pemberian usulan terhadap kebijakan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan forum koordinasi Ketahanan Keluarga Daerah dan Konselor Ketahanan Keluarga, pemberian penghargaan, sistem informasi Ketahanan Keluarga, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

(-)

(-)