Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2012 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Petunjuk ini menjadi panduan bagi evaluator dalam memahami tujuan dan ruang lingkup evaluasi, strategi dan metodologi evaluasi, langkah-langkah kerja evaluasi, serta penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan evaluasi. Petunjuk ini juga menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi unit organisasi internal. Iktisar hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal dilaporkan setiap tahun kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir bulan September.

(-)

(-)