di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2012 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan setoran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kinerja PD. BPR Bank Solo, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial: