Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2012 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan setoran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kinerja PD. BPR Bank Solo, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penambahan setoran modal ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012.
  • Realisasi penambahan modal dilakukan dengan pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke PD. BPR Bank Solo pada Tahun Anggaran 2012.
  • Pengelolaan dan penatausahaan penambahan setoran modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

(-)

(-)