di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 6/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang dari perubahan ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum memenuhi Modal Inti Minimum sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- pada tanggal 31 Desember 2024, serta sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 28 Mei 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat. Komposisi Modal Setor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp. 61.845.000.000,-. Untuk memenuhi Modal Setor sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai dengan POJK tersebut, Pemerintah Daerah harus menambah Modal Setor sebesar Rp. 38.305.000.000,-, sehingga Total Modal Setor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Tahun 2010 sampai dengan 2024 menjadi Rp. 100.150.000.000,-.
Pasal 5 mengatur mengenai jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp. 61.845.000.000,- dengan rincian per tahun. Selanjutnya, penyertaan modal yang harus dipenuhi sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp. 38.305.000.000,- dengan rincian per tahun. Dalam hal terjadi perubahan kondisi keuangan daerah, penyertaan modal pada tahun berkenaan dapat dilakukan pada tahun berikutnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.