Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah Otonom Baru

Juga dikenal sebagai: Permendagri 55/2011 · Permendagri No. 55 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 55 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah Otonom Baru
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru (DOB) guna meningkatkan kapasitas dan memantapkan fungsi pemerintahan di DOB. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial: Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi umum dan khusus, yang meliputi penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan DPRD, penyusunan APBD, pemberian hibah, pemindahan personil, pengalihan aset, dan dukungan teknis infrastruktur. Fasilitasi umum dilakukan sejak peresmian DOB hingga satu tahun, sedangkan fasilitasi khusus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan DOB. Pembinaan ini melibatkan Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/walikota serta komponen terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

(-)

(-)