Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini memberikan gambaran rinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta kinerja operasional Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tahun anggaran 2017. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 29.864.031.011.506,22 dan belanja sebesar Rp 28.878.134.635.610,34, menghasilkan surplus sebesar Rp 985.896.375.895,88. Neraca mencatat total aset sebesar Rp 37.803.988.645.464,48, kewajiban sebesar Rp 1.255.732.208.278,32, dan ekuitas sebesar Rp 36.548.256.437.186,21. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 2.767.649.630.336,35. Laporan Operasional mencatat surplus kegiatan operasional sebesar Rp 7.153.265.768.277,60. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp 2.764.951.383.041,23. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 6.548.256.437.186,21. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.