Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 7/2025 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan penduduk yang tumbuh seimbang serta meningkatkan kualitas penduduk dalam seluruh dimensinya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar tercipta rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, mengacu pada kebijakan nasional.
  • Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Mencakup hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, perkembangan kependudukan (pengendalian kuantitas, keluarga berencana, penurunan angka kematian, mobilitas penduduk, pengembangan kualitas, perencanaan), pembangunan keluarga (pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga), data dan informasi kependudukan dan keluarga, KIE, peran serta masyarakat, penghargaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pembiayaan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Hak Penduduk: Membentuk keluarga, memenuhi kebutuhan dasar, mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk hak reproduksi, berkomunikasi, memperoleh informasi kependudukan dan keluarga, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, bebas bergerak, mendapatkan perlindungan keluarga, menetapkan keluarga ideal, membesarkan anak, mengangkat anak, mewujudkan hak reproduksi, hidup aman dan tenteram, mempertahankan nilai adat, memperjuangkan pengembangan diri, memperoleh ruang hidup, mendapatkan identitas kewarganegaraan, diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan, dan memperoleh bantuan khusus bagi penduduk rentan.
    • Kewajiban Penduduk: Menghormati hak penduduk lain, berperan serta dalam pembangunan kependudukan, membantu mewujudkan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, mengembangkan kualitas diri, dan memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

(-)

(-)