Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2012 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan E-Government
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan e-Government bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan e-Government yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, tata kelola e-Government, penggunaan internet, peningkatan kapasitas, kerja sama, pengamanan, dan pengawasan. Perangkat Daerah teknis memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan informasi dan sarana komunikasi internal, menjaga rahasia Data Pribadi, serta memiliki rencana keberlangsungan kegiatan. Penyelenggara e-Government untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Domain resmi daerah adalah www.banyumaskab.go.id. Perangkat Daerah teknis memfasilitasi pengembangan kapasitas di bidang TIK dan dapat melakukan kerjasama koneksi jaringan komputer dan/atau sistem informasi dengan instansi vertikal dan/atau pihak ketiga. Perangkat Daerah teknis juga wajib menyediakan rekam jejak audit dan melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Informasi. Evaluasi pengembangan e-Government dilakukan setiap tahun dan dilaporkan kepada Bupati.

1. Sistem informasi dan komunikasi yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)