Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Tjie Tiam Sioe, pemilik perusahaan truk Toko Tan, terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum pada rute Serang-Tangerang. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/99/2 tertanggal 16 September 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 73 tanggal 11 September 1956. Alasan penolakan adalah hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, dan alasan banding yang diajukan tidak dapat mengubah dasar keputusan tersebut. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dalam rapat ke-69 tanggal 10 Agustus 1954.