Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 72/2018 · Permendag No. 72 Tahun 2018 · Permendag Nomor 72 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, didasarkan pada harga referensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sedangkan HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)