Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2006Tanggal Penetapan:9 Februari 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 Februari 2006
Tanggal Penetapan09 Februari 2006
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang izin pendirian lembaga satuan pendidikan di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui lembaga satuan pendidikan yang perlu dibina dan dilindungi, serta untuk pengendalian agar lembaga satuan pendidikan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Izin: Objek izin adalah setiap pendirian lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK) di Kabupaten Semarang. Subjek izin adalah badan, lembaga, yayasan, atau organisasi pendidikan yang mendirikan lembaga satuan pendidikan.
  2. Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin: Pendirian lembaga satuan pendidikan wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Proses perizinan terdiri dari dua tahap: permohonan rekomendasi pendirian dan permohonan izin operasional. Permohonan rekomendasi didasarkan pada hasil studi kelayakan, masukan dari tim penilai, instansi terkait, dan masyarakat. Izin operasional diajukan setelah memegang surat rekomendasi dan dilengkapi dengan Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS).
  3. Jangka Waktu dan Akreditasi: Izin berlaku selama lembaga satuan pendidikan memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan. Akreditasi atau evaluasi dilakukan setiap 4 (empat) tahun.
  4. Penambahan/Perubahan Program Keahlian: Lembaga satuan pendidikan kejuruan dapat melakukan penambahan atau perubahan bidang dan program keahlian setelah memenuhi persyaratan pendirian.
  5. Pengintegrasian dan Alih Fungsi: Peraturan ini juga mengatur tentang pengintegrasian (peleburan/penggabungan) lembaga satuan pendidikan dan alih fungsi atau jenis sekolah.
  6. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Pemegang izin berhak memperoleh pembinaan. Mereka wajib melaporkan kegiatan secara periodik, mencukupi sarana dan prasarana, serta melaksanakan peraturan perundang-undangan. Pemegang izin dilarang mencari laba, melakukan diskriminasi, atau memindahtangankan izin tanpa persetujuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan izin, penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

1. Lembaga yang sudah memiliki Izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Lembaga yang sedang mengajukan izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

1. Setiap Badan, Lembaga, Yayasan atau Organisasi maupun Pemerintah yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).