Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 - 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016-2026. Latar belakangnya adalah potensi wisata dan kekayaan sejarah Karanganyar yang perlu dikembangkan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi wisata. Ketentuan substansial mencakup: - **Visi:** Mewujudkan citra seni, budaya, dan pariwisata yang berkarakter, berkelas dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan. - **Misi:** Mewujudkan Karanganyar sebagai pusat wisata seni dan budaya berkelas dunia, menjadikan pariwisata sebagai pendukung peningkatan ekonomi masyarakat, dan mengembangkan pemasaran pariwisata yang efektif dan berkualitas. - **Tujuan:** Melestarikan seni dan budaya daerah, meningkatkan SDM pariwisata, mengembangkan industri pariwisata berbasis masyarakat, meningkatkan kualitas produk wisata, meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan kesadaran wisata, mengembangkan paket wisata baru, dan meningkatkan manajemen promosi pariwisata. - **Sasaran:** Melestarikan dan mengembangkan seni budaya, meningkatkan daya tarik wisata seni dan budaya, serta meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. - **Arah Pembangunan Kepariwisataan:** meliputi dasar pembangunan pariwisata (Pariwisata Berbasis Masyarakat (CBT) dan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan (STD)), pemanfaatan tata ruang pariwisata, dan pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, buatan). - **Strategi Pembangunan Kepariwisataan:** meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

1. Semua produk hukum Daerah yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerja sama dan/atau kontrak yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja sama dan/atau kontrak.

(-)