Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 18/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk jenis-jenisnya seperti batu tulis, batu kapur, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat mineral tersebut berlokasi.
  6. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah saat penyelenggaraan pengambilan mineral.
  7. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembayaran, penetapan, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, penyidikan, dan sanksi pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.