Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banyumas dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi pramuwisata lokal, meningkatkan daya tarik ciri khas kedaerahan, mewujudkan tertib sektor pariwisata, dan mengoptimalkan pelayanan publik di sektor kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi beberapa istilah terkait kepariwisataan, penambahan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, perubahan dan penghapusan beberapa jenis usaha pariwisata, serta penyesuaian persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata. Beberapa perubahan penting meliputi:

  • Perubahan definisi istilah-istilah seperti Wisata, Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Usaha Pariwisata, dan lainnya.
  • Penambahan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan.
  • Perubahan pada jenis usaha pariwisata yang meliputi jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, dan spa.
  • Kewajiban bagi hotel untuk menyediakan informasi pariwisata daerah dan mengumandangkan lagu-lagu khas Banyumas.
  • Persyaratan bagi pelaku usaha pariwisata untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
  • Kewajiban pelaku usaha pariwisata untuk menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi yang akurat, memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, dan memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.

(-)

1. Setiap pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, penghentian tetap kegiatan usaha, dan pembatalan TDUP. 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (5) dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.