Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tegal Tentang Pengadaan Dan Pemungutan Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1961 · Keppres No. 193 Tahun 1961 · Keppres Nomor 193 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tegal Tentang Pengadaan Dan Pemungutan Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 193 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Tegal tentang pengadaan dan pemungutan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 14 November 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah menjadi Undang-undang No. 1 tahun 1961, serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)