Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 6/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)