Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 19/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2004 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 55).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Monitoring oleh Bupati untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD untuk melaksanakan proses pencalonan dan pemilihan.
  3. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih dan bakal calon Kepala Desa.
  4. Proses penelitian persyaratan administrasi bakal calon, penyampaian program kerja, dan penetapan calon.
  5. Tata cara kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  6. Ketentuan mengenai pemilihan ulang jika tidak memenuhi kuorum atau terjadi masalah lain.
  7. Proses pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  8. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.
  9. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  10. Larangan-larangan bagi Kepala Desa.
  11. Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Pemerintah Desa, swadaya masyarakat, bantuan calon, dan bantuan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilih dan calon, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang dipilih dan diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tetap bertugas sampai habis masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang sudah menjabat 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat mencalonkan diri lagi. 3. Kepala Desa yang baru menjabat 1 (satu) kali masa bakti dapat mencalonkan diri.

(-)