Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 5/2014 · Perda Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2008 Nomor 10 Seri E Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Seri E Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 624.627.215.320,00, belanja daerah sebesar Rp. 644.517.009.994,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (19.889.794.674,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)