Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2018 · PERPRES No. 40 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat institusi perpajakan, meningkatkan sinergi antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara. Pembaruan ini mencakup lima bidang utama: organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi serta basis data. Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembaruan ini dengan dukungan dari instansi terkait. Pembaruan di bidang organisasi melibatkan penguatan tugas dan fungsi serta penyempurnaan struktur organisasi. Di bidang sumber daya manusia, fokusnya adalah pada peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai, integritas, motivasi kerja, dan penempatan yang tepat. Pembaruan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung perekonomian nasional. Proses bisnis diperbarui untuk menjadi lebih efektif dan berbasis teknologi informasi. Terakhir, pembaruan teknologi informasi dan basis data bertujuan untuk mengembangkan sistem informasi yang handal dan akurat.

(-)

(-)