di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2018 · PERPRES No. 40 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat institusi perpajakan, meningkatkan sinergi antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara. Pembaruan ini mencakup lima bidang utama: organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi serta basis data. Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembaruan ini dengan dukungan dari instansi terkait. Pembaruan di bidang organisasi melibatkan penguatan tugas dan fungsi serta penyempurnaan struktur organisasi. Di bidang sumber daya manusia, fokusnya adalah pada peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai, integritas, motivasi kerja, dan penempatan yang tepat. Pembaruan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung perekonomian nasional. Proses bisnis diperbarui untuk menjadi lebih efektif dan berbasis teknologi informasi. Terakhir, pembaruan teknologi informasi dan basis data bertujuan untuk mengembangkan sistem informasi yang handal dan akurat.