Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2008Tanggal Penetapan:11 Juni 2008
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 Juni 2008
Tanggal Penetapan11 Juni 2008
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bengkayang. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dengan subjek retribusi adalah orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan/atau pelayanan akta catatan sipil. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan, termasuk KTP (WNI dan WNA), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPPS), Akta Kelahiran (baru, terlambat, dispensasi, kutipan ke II), Akta Perkawinan (di dalam dan di luar kantor, terlambat, kutipan ke II), Akta Perceraian (terlambat, kutipan ke II), Akta Kematian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Pencatatan Ganti Nama, Salinan Akta, Surat Keterangan Catatan Sipil, dan Pelaporan (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian di luar negeri). Prinsip penetapan tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan keadilan. Retribusi terutang terjadi pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) ditetapkan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD dan SKRDBT (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.