Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2019Tanggal Penetapan:10 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku10 Juni 2019
Tanggal Penetapan10 Juni 2019
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar. Perubahan ini mencakup tarif untuk berbagai jenis fasilitas seperti los, kios, koridor, dan pelataran di pasar kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan pusat pertokoan. Tarif bervariasi berdasarkan jenis fasilitas dan klasifikasi pasar, dengan tarif bulanan untuk los, kios, dan koridor, serta tarif harian untuk pelataran.

(-)

(-)