Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1994 tentang Bantuan Pinjaman Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1994 · Keppres No. 42 Tahun 1994 · Keppres Nomor 42 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1994Tanggal Penetapan:2 Juni 1994
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBantuan Pinjaman Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1994
Tanggal Penetapan02 Juni 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan pinjaman kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara guna mendukung penyelesaian program pembuatan prototipe pesawat N-250. Bantuan ini berupa pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 400.000.000.000,- yang diambil dari hasil bunga/jasa giro Dana Reboisasi yang dikelola oleh Departemen Kehutanan. Pelaksanaan pemberian pinjaman dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memindahkan dana ke rekening perusahaan terkait. Pengembalian pinjaman dilakukan dalam bentuk pembayaran royalti sebesar 5% dari hasil penjualan setiap pesawat N-250 hingga lunas. Tata cara perhitungan pengembalian diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Direktur Utama perusahaan tersebut.

(-)

(-)