Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 14/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2014Tanggal Penetapan:29 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku22 April 2014
Tanggal Penetapan29 November 2013
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah yang dihadapi pemerintah daerah, sehingga diperlukan kebijakan untuk mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin, meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha masyarakat miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya, memberikan rasa aman, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi warga miskin melalui pendataan dan penetapan data rumah tangga sasaran, hak dan kewajiban warga miskin (seperti hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi dan politik), kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, pengusaha, dan keluarga dalam pemenuhan hak warga miskin, penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dalam bentuk penyuluhan, pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan dasar, perumahan, pelatihan, modal usaha, pemasaran hasil usaha, dan bantuan pangan dan sandang. Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, terpadu, dan konsisten sesuai skala prioritas dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

(-)

(-)