Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku05 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.305.720.742.442,99 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.343.677.078.853,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (37.956.336.410,01). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 55.150.646.571,16.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 17.194.310.161,15.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.341.938.962.289,66, kewajiban sebesar Rp 11.143.047.577,67, dan ekuitas sebesar Rp 1.330.795.914.711,99.
  4. Laporan Operasional, yang menunjukkan defisit sebesar Rp (23.143.187.179,82).
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 16.806.382.424,15.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.330.795.914.711,99.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan rinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)