di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan rinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.