Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2008Tanggal Penetapan:24 April 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku02 Mei 2008
Tanggal Penetapan24 April 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, dan Staf Ahli Bupati Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten: Bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Fungsi meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten: Bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Fungsi meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan tenaga ahli.
  3. Staf Ahli Bupati: Bertugas memberikan telaahan mengenai hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk pembentukan bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)