Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke

Juga dikenal sebagai: Permenhub 107/2016 · Permenhub No. 107 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang harus diterapkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Setiap layanan memiliki komponen yang harus dipenuhi, termasuk dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017.

1. Penyelenggara yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.