Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 12/2021 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:7 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan07 Desember 2021
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9). 2. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sijunjung Ke PDAM Tirta sanjung Buana dan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 38). 3. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sijunjung Ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana dan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 38). 4. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 8). 5. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2021 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan publik. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, serta pertumbuhan dan perkembangan Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyertaan modal daerah dilakukan kepada Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana. 2. Penambahan penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima milyar rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp156.145.000.000,00. 3. Penambahan penyertaan modal kepada Perumda Kinantan sebesar Rp2.675.000.000,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp10.798.000.000,00. 4. Penambahan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana sebesar Rp27.154.016.000,00 (dua puluh tujuh milyar seratus lima puluh empat juta enam belas ribu rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp48.244.290.000,00. 5. Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. 6. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil.

(-)

(-)