Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 25/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2007Tanggal Penetapan:9 Agustus 2007
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2007
Tanggal Penetapan09 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan operasional sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, yang meliputi pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi, tata cara penerbitan dan perpanjangan, pelaksana pengurusan permohonan, dokumen sertifikat, pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi, pembinaan, dan ketentuan lain. Peraturan ini juga mengatur pembagian peran antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban memenuhi pedoman penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung bagi setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan bangunan gedung. Aparat pemerintah yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi dan/atau pidana.

1. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

1. Terhadap aparat Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 5 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3, dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.