di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 25/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan operasional sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, yang meliputi pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi, tata cara penerbitan dan perpanjangan, pelaksana pengurusan permohonan, dokumen sertifikat, pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi, pembinaan, dan ketentuan lain. Peraturan ini juga mengatur pembagian peran antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban memenuhi pedoman penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung bagi setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan bangunan gedung. Aparat pemerintah yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi dan/atau pidana.