Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 2/2022 · Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:14 Januari 2022
Program Keluarga BerencanaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku25 Januari 2022
Tanggal Penetapan14 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1770). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2022. Tujuan utama adalah meningkatkan dukungan sarana prasarana pelayanan KB, transportasi, pendataan, dan penyuluhan, serta menurunkan prevalensi stunting. DAK ini diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan fisik terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai prioritas nasional. Kegiatan yang didanai meliputi penyediaan sarana pelayanan KB, transportasi, sistem informasi data keluarga, dan penyuluhan stunting. Pemerintah daerah dapat menggunakan hingga 5% dari alokasi DAK untuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK.

(-)

(-)