Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2014 · Keppres No. 29 Tahun 2014 · Keppres Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:23 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Selain itu, masa tugas salah satu pimpinan KPK akan segera berakhir, sehingga diperlukan pembentukan Panitia Seleksi untuk memilih calon pimpinan baru. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Panitia Seleksi bertugas untuk mengumumkan penerimaan, mendaftarkan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon kepada Presiden. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya pimpinan KPK yang baru, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara.

(-)

(-)