Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2020 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman, nyaman, dan sehat, serta menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang berdampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, serta perlunya memenuhi proporsi RTH sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan RTH, termasuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, serta sanksi dan penghargaan. Fungsi RTH meliputi ekologis, sosial budaya dan sejarah, ekonomi, arsitektur dan estetika, serta fisik. Tipologi RTH dibagi berdasarkan kawasan lindung dan budidaya.

Perencanaan RTH harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah, dengan alokasi minimal 30% dari luas wilayah kota, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%). Elemen utama RTH adalah tanaman, elemen non-tanaman, aksesibilitas, dan sarana prasarana pengelolaan. Pembangunan RTH dapat bersumber dari pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lainnya. Pemanfaatan RTH publik menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan pemeliharaan RTH menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemilik RTH privat.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau penghentian kegiatan dengan beban biaya yang bersangkutan. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).