Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, daya guna, dan hasil guna pemungutan Retribusi Daerah serta untuk menyesuaikan ketentuan Retribusi Jasa Usaha dengan kondisi saat ini guna meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada:
1. Ketentuan Umum: Definisi istilah-istilah seperti Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, dan lainnya.
2. Objek Retribusi Jasa Usaha: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan prinsip komersial.
3. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
4. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pemakaian kekayaan Daerah Kota berupa barang bergerak.
5. Retribusi Tempat Pelelangan: Penyediaan tempat pelelangan ikan.
6. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
7. Retribusi Rumah Potong Hewan: Pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
9. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah Kota.
10. Besaran Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.