Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2013 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2013Tanggal Penetapan:21 Agustus 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku21 Agustus 2013
Tanggal Penetapan21 Agustus 2013
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal baru mengenai Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, serta pelimpahan sebagian kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran kepada kepala unit kerja selaku kuasa pengguna anggaran. Selain itu, dilakukan perubahan terkait belanja bantuan sosial yang diberikan secara selektif dan tidak terus menerus, serta bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik. Peraturan ini juga mengatur belanja barang/jasa Pemerintah yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, kegiatan tahun jamak yang dapat mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun anggaran dengan persetujuan DPRD, penggunaan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta investasi jangka pendek dan jangka panjang. Terakhir, dilakukan perubahan terkait penyusunan statistik keuangan negara, tahapan penyusunan Rancangan PPAS, penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

(-)