Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal baru mengenai Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, serta pelimpahan sebagian kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran kepada kepala unit kerja selaku kuasa pengguna anggaran. Selain itu, dilakukan perubahan terkait belanja bantuan sosial yang diberikan secara selektif dan tidak terus menerus, serta bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa, dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik. Peraturan ini juga mengatur belanja barang/jasa Pemerintah yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, kegiatan tahun jamak yang dapat mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun anggaran dengan persetujuan DPRD, penggunaan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta investasi jangka pendek dan jangka panjang. Terakhir, dilakukan perubahan terkait penyusunan statistik keuangan negara, tahapan penyusunan Rancangan PPAS, penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).