Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 7/2019 · Peraturan BATAN No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BATAN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BATAN bertugas mengkoordinasikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum di lingkungan BATAN. Fungsi JDIH BATAN meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi, pembinaan sumber daya manusia, dan penyediaan sarana prasarana. Pengelolaan ini dilakukan oleh unit kerja yang membidangi dokumentasi dan informasi hukum, yang dapat membentuk Tim Pengelola JDIH BATAN. Pengelolaan dilakukan melalui penelusuran, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, penyebarluasan, dan pendayagunaan dokumen hukum, baik dalam bentuk fisik maupun sistem informasi berbasis teknologi. Situs JDIH BATAN diintegrasikan dengan situs JDIHN dan situs kementerian atau lembaga lain. Kepala unit kerja bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan JDIH BATAN, dengan laporan disampaikan kepada Kepala BATAN dan Pusat JDIHN setidaknya sekali setahun.

(-)

(-)