Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2003 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2003Tanggal Penetapan:11 Januari 2003
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 Januari 2003
Tanggal Penetapan11 Januari 2003
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini membentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung. Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penetapan petunjuk teknis, pemberian perizinan, pembinaan umum dan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan tata usaha, serta pengendalian dan pemantauan terhadap Cabang Dinas. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Kesehatan Reproduksi, Sub Dinas Pemberdayaan Keluarga, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Cabang Dinas. Cabang Dinas bertugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan fungsi membantu dalam perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, melakukan kemitraan, identifikasi masalah, pengembangan kegiatan, penilaian dan evaluasi, serta melakukan urusan tata usaha. Struktur organisasi Cabang Dinas terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesehatan Reproduksi, Seksi Pemberdayaan Keluarga, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)