Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini membentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung. Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penetapan petunjuk teknis, pemberian perizinan, pembinaan umum dan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan tata usaha, serta pengendalian dan pemantauan terhadap Cabang Dinas. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Kesehatan Reproduksi, Sub Dinas Pemberdayaan Keluarga, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Cabang Dinas. Cabang Dinas bertugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan fungsi membantu dalam perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, melakukan kemitraan, identifikasi masalah, pengembangan kegiatan, penilaian dan evaluasi, serta melakukan urusan tata usaha. Struktur organisasi Cabang Dinas terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesehatan Reproduksi, Seksi Pemberdayaan Keluarga, dan Kelompok Jabatan Fungsional.