Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan TPS 3R dan melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berkewajiban membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah ke TPS/TPS 3R. Pedagang, pemilik kendaraan, dan penyelenggara keramaian juga memiliki kewajiban terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang memuat arah kebijakan dan program pengurangan serta penanganan sampah.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan masyarakat.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dikenakan denda paling banyak Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 15 (Lima Belas) hari. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf 1 dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan.