di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan TPS 3R dan melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berkewajiban membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah ke TPS/TPS 3R. Pedagang, pemilik kendaraan, dan penyelenggara keramaian juga memiliki kewajiban terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang memuat arah kebijakan dan program pengurangan serta penanganan sampah.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan masyarakat.