Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2010 · Permenhan No. 15 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2010Tanggal Penetapan:16 September 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaRencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 September 2010
Tanggal Penetapan16 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyiapkan dan menyusun rencana kerja yang mencakup kebijakan, sasaran, program, dan kegiatan serta prioritas pembangunan pertahanan negara untuk tahun 2011. Rencana kerja ini berorientasi pada hasil yang dicapai dalam satu tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang, dan kendala yang ada. Penyusunan rencana kerja ini berpedoman pada Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah serta pagu indikatif Tahun 2011. Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.

(-)

(-)