di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2010 · Permenhan No. 15 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyiapkan dan menyusun rencana kerja yang mencakup kebijakan, sasaran, program, dan kegiatan serta prioritas pembangunan pertahanan negara untuk tahun 2011. Rencana kerja ini berorientasi pada hasil yang dicapai dalam satu tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang, dan kendala yang ada. Penyusunan rencana kerja ini berpedoman pada Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah serta pagu indikatif Tahun 2011. Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.