Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2008 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2008Tanggal Penetapan:30 Juni 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku30 Juni 2008
Tanggal Penetapan30 Juni 2008
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Ketentuan substansial mencakup: 1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. 3. Asas umum dan struktur APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD sebagai tahapan dalam perencanaan anggaran daerah. 5. Proses penyusunan dan penetapan APBD yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD. 6. Pelaksanaan dan perubahan APBD, termasuk pengelolaan kas umum daerah dan penatausahaan keuangan daerah. 7. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit, dan penggunaan surplus APBD. 8. Pengelolaan barang milik daerah. 9. Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD. 10. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah serta penyelesaian kerugian daerah. 11. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)