Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Kalurahan dalam pendirian BUM Kalurahan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap pendirian BUM Kalurahan. Ruang lingkupnya meliputi BUM Kalurahan, BUM Kalurahan bersama, dan ketentuan lain-lain. Pendirian BUM Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan bersama bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset Kalurahan, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital. Pengelolaan BUM Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan. Fungsi BUM Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan bersama meliputi konsolidasi produk, produksi, pemasaran, inkubasi usaha, stimulasi ekonomi, pelayanan kebutuhan dasar, peningkatan kemanfaatan kekayaan budaya dan sumber daya alam, serta peningkatan nilai tambah aset Kalurahan.