Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 12/2009 · Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 5 Seri E No. 3).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang (PD BPR Bank Magelang) dibentuk dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. PD BPR Bank Magelang bertugas mengembangkan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kegiatan sebagai bank perkreditan rakyat. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit, kerja sama antar BPR, penempatan dana di bank lain, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah. Modal dasar PD BPR Bank Magelang ditetapkan sebesar Rp 25.000.000.000,-. Organ PD BPR Bank Magelang terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengawasi kegiatan operasional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai pegawai, perencanaan, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, pembinaan, kerja sama, asosiasi, dan pembubaran.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang PD BPR Bank Pasar milik Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2002, menjadi kekayaan/aset PD BPR Bank Magelang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

1. Dewan Pengawas, Direksi dan atau Pegawai yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD. BPR Bank Magelang, wajib mengganti kerugian dimaksud. 2. Disamping mengganti kerugian, kepada yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.