Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang (PD BPR Bank Magelang) dibentuk dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. PD BPR Bank Magelang bertugas mengembangkan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kegiatan sebagai bank perkreditan rakyat. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit, kerja sama antar BPR, penempatan dana di bank lain, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah.
Modal dasar PD BPR Bank Magelang ditetapkan sebesar Rp 25.000.000.000,-. Organ PD BPR Bank Magelang terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengawasi kegiatan operasional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai pegawai, perencanaan, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, pembinaan, kerja sama, asosiasi, dan pembubaran.