Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 4/2016 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 2016
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan menertibkan pemungutan pajak daerah, khususnya setelah adanya penyerahan wewenang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan Pasal 1 dengan penambahan definisi-definisi baru terkait pajak daerah, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. Perubahan Pasal 20 mengenai tarif Pajak Hiburan, dengan penambahan kategori pertandingan olahraga seperti gala desa, tenis, bulutangkis, renang, dan sepak bola.
  3. Perubahan Pasal 68 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, termasuk penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  4. Penambahan ayat pada Pasal 86 yang memungkinkan Bupati menugaskan Pemerintah Desa untuk melaksanakan sebagian tugas pemungutan PBB-P2.
  5. Penambahan ayat pada Pasal 90A mengenai pemberian penghargaan lunas kepada petugas pemungut PBB-P2 dan pembinaan serta penertiban objek pajak yang pajaknya kurang atau tidak dibayar.
  6. Penambahan ayat pada Pasal 93 yang memberikan wewenang kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perpajakan untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak.
  7. Penambahan ayat pada Pasal 96 yang memberikan wewenang kepada Kepala SKPD yang membidangi perpajakan untuk membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan.
  8. Penambahan ayat pada Pasal 97 yang memberikan wewenang kepada Kepala SKPD yang membidangi perpajakan untuk memberikan keputusan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  9. Perubahan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) huruf e mengenai kondisi tertentu objek pajak yang dapat menjadi pertimbangan pengurangan ketetapan pajak.

(-)

(-)