Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK MUKAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:3 Mei 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK MUKAI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan03 Mei 2012
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kecamatan Siulak Mukai di Kabupaten Kerinci, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Pembentukan kecamatan ini meliputi wilayah yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Siulak, yang terdiri dari desa Mukai Hilir, Mukai Tengah, Mukai Mudik, Senimpik, Tebing Tinggi, Mukai Tinggi, Mukai Pintu, Sungai Langkap, Pasir Jaya, Sungai Kuning, Mukai Seberang, Talang Tinggi, dan Lubuk Tabun.

Kecamatan Siulak Mukai memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Kerinci, sebelah Selatan dengan Kecamatan Air Hangat, sebelah Barat dengan Kecamatan Siulak, dan sebelah Timur dengan Kabupaten Bungo. Luas wilayah Kecamatan Siulak Mukai adalah 26.439 Ha. Ibukota Kecamatan Siulak Mukai berkedudukan di desa Mukai Pintu.

(-)

(-)